
Hai #sahabatmido. Tidak perlu khawatir jika paspornya telah habis masa berlaku sejak beberapa tahun lalu, selama paspornya dijaga, tidak rusak atau hilang.
Tidak ada denda keterlambatan penggantian paspor. Denda hanya dikenakan kepada penggantian paspor karena rusak atau hilang, baik itu sudah habis masa berlaku ataupun masih berlaku. Jika paspor #sahabatmido rusak/hilang karena keadaan kahar seperti bencana alam, banjir, dan kebakaran, maka penggantian paspor juga tidak akan dikenakan denda/biaya beban.