
Ingat ya #sahabatmido untuk penggantian paspor hilang/rusak tidak melalui aplikasi M-Paspor ya. #sahabatmido harus datang langsung ke Kantor Imigrasi untuk dengan membawa dokumen persyaratan untun kemudian dilanjutkan alur BAP, karenaa harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Untuk paspor hilang, salah satu persyaratannga adalah Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian. Jika #sahabatmido membutuhkan informasi lebih lanjut dan mendetail tentang penggantian paspor karena hilang/rusak, jangan ragu untuk hubungi kami. Costumer Service Imigrasi Tembilahan: 0852-8537-1234.